Nama : Gita Sri Mulyani
NIM :
1717201149
Kelas : 3 Ekonomi Syariah D
Mata kuliah : Ekonomi Manajerial
Dosen Pengampu : Mahardika Cipta Raharja, S.E., M.Si.
PENDAHULUAN
Bisnis
merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan memiliki peranan yang sangat vital
untuk memenuhi kebutuhan manusia. Berbagai motif berbisnis dapat menjadi
pendorong yang kuat dalam mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, baik
tingkat regional, nasional, ataupun internasional. Bisnis selalu berkaitan
dengan membangun relasi dan kontrak antar individu ataupun golongan yang
bermuara pada adannya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Salah
satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dan berkembang adalah bisnis dengan
sistem MLM (Multilevel Marketing) yang merupakan salah satu cabang dari direct
selling. Bisnis MLM ini beroperasi tidak seperti mayoritas bisnis umumnya,
karena kebanyakan konsumen menempatkan motif pembelian produk atau jasa yang
ditawarkan didalamnya, berdasarkan sugesti untuk memperoleh keuntungan yang
tinggi di dalam dan di luar produk atau jasa yang dipakainya.
Multilevel
marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan konsumen untuk
menyalurkan suatu produk tertentu dengan menggunakan beberapa level. Strategi
ini sangat populer karena adanya dukungan akses jaringan sosial modern. Namun
demikian, dalam perkembangannya, muncul penipuan bisnis yang berkedok MLM
sehingga membuat citra bisnis MLM ini menjadi buruk di mata masyarakat.
Akibatnya, bisnis MLM ini sering menerima kritik dari masyarakat. Hal ini
disebabkan sebagian besar orang yang berbisnis MLM tidak memahami karakteristik
dari bisnis MLM secara keseluruhan, baik apakah dalam bisnis ini mengandung
unsur yang dilarang atau tidak, dan apakah sistem pemasaran bisnis ini sesuai
dengan hukum Islam.
Kelahiran
MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat
Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat islam yang menjadi mayoritas di
Indonesia, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi
bisnis umat Islam Indonesia bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin
adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian
besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Kehadiran
MLM Syari’ah juga dilatar belakangi oleh realitas bahwa produk-produk makanan,
minuman, kosmetik dan jutaan jenis-jenis barang lainnya akan semakin banyak
masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun tidak jelas.
Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran, tetapi juga
melalui sistem MLM konvensional, yang dipasarkan melalui jaringan keanggotaan.[1]
PEMBAHASAN
Secara etimologi, multilevel
marketing (MLM) adalah pemasaran yang dilakukan melaluui banyak tingkatan,
yang sering disebut dengan istilah up line (tingkat atas) dan down
line (tingkat bawah). MLM menerapkan sistem pemasaran modern melalui
jaringan kerja distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan
memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.[1]
Definisi multilevel
marketing menurut Fauzia adalah, bisnis dengan teknik membangun organisasi
jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran
pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam
MLM akan ditawarkan secara satu-satu dan dijual langsung oleh tenaga penjual
kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual. Ketika seorang konsumen
MLM memlilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia
harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line, lalu mendaftar
terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan
tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang
khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan yang solid. Oleh karena itu,
terkadang bisnis MLM ini sering disebut dengan networking marketing.[2]
Dengan demikian, dapat
dipahami bahwa pola bisnis MLM adalah membangun bisnis dari rumah (home based
business) atau pola pemarasan jaringan progresif. Seorang yang mengikuti pola
bisnis MLM merupakan distributor atau member yang menempati suatu posisi dalam
jenjang karir sistem tersebut. Distributor mempunyai seorang upline yaitu pihak
yang mengajaknya (mensponsori) dalam bisnis MLM, sedangkan distributor itu
sendiri disebut downline, yaitu pihak yang disponsori. Seorang downline akan
menjadi upline jika telah memiliki downline lain di bawahnya. Sekumpulan
distributor yang membentuk struktur upline-downline akan membentuk suatu
jaringan. Dalam jaringan terdapat “kaki” dan level. Kaki adalah bagian dari
jaringan yang ditinjau secara vertikal, dan level adalah bagian dari jaringan
yang ditinjau secara horizontal. Jaringan yang telah terbentuk akan terus
tumbuh tanpa ada batasnya, selama para member terus mensponsori pihak baru
untuk masuk dalam bisnis MLM sehingga jaringan akan terus membesar dan meluas,
mulai dari berawal hanya mensponsori satu atau dua orang, hingga memiliki
downline mungkin sampai ratusan. Pertumbuhan kelompok tersebut secara teoritis
akan berlipat, sebagaimana dikemukakan oleh Efayanti seperti gambar berikut
ini.[3]
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha
MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah.
Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini
dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan
syubat dihilangkan dan diganti dengan nilainilai ekonomi syariah yang
berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi
dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM
syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan
untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM
syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak
langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk
memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada
suatu usaha syari’ah.[4]
Perkembangan bisnis MLM di Indonesia
memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian nasional. Masyarakat
Indonesia yang memperoleh sumber penghidupan melalui industri ini
sekurang-kurangnya berjumlah 4,5 juta jiwa dan masih akan terus bertambah lagi.[5]
Menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab,
Lc mengenai Multi Level Marketing
Multi Level Marketing menjelaskan bahwa bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.[6]
Multi Level Marketing menjelaskan bahwa bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.[6]
Menurut Rivai, sistem
bisnis MLM diperbolehkan oleh syariat Islam dengan syarat:
1.
Transaksi
(akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas
dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan;
2.
Barang
yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak
ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
3.
Barang-barang
yang diperjualbelikan memiliki harga yang wajar.[7]
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem
operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah.[8] Sistem pengoperasian
MLM Syari’ah tidak jauh berbeda dengan MLM konvensional, yang membedakan adalah
MLM Syari’ah beroperasi secara syariah, niat, konsep dan praktik pengelolaannya
senantiasa merujuk kepada al-qur’an dan Hadis rasulullah SAW.dan sruktur organisasinya
dilengkapi dengan Dewan Sari’ah Nasional (DSN) dan MUI untuk mengawasi jalannya
perusahaan agar sesuai dengan syaiah islam.[9] Perusahaan
MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui
jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik
dari sistemnya maupun produk yang dijual.[10]
PENUTUP
Dari pemaparan diatas
maka dapat disimpulkan bahwasanya MLM merupakan suatu sistem pemasaran melalui
jaringan distribusi dimana dibangun secara berjenjang dengan memposisikan
pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran perusahaan. Salah satu ciri yang dimuliki
MLM ini adalah adanya sistem berjenjang. Sedangkan dalam MLM syari’ah setiap
usaha MLM sistem operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang
sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses
perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan,
riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.
[1] Anita Rahmawaty, Bisnis Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam, Vol.2, No.1, Juni 2014, hlm. 69.
[2] Anita Rahmawaty, Op.cit., hlm.72.
[3] Anita Rahmawaty, Op.cit.,
2014, hlm.75.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio.
MENGENAL MLM SYARI’AH Dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan
Pengelolanya. (Tangerang:Qultum Media,2005), hal.86.
[6] Muhammad Syafi’I Antonio, Op.cit.,
hlm.86-87.
[7] Anita Rahmawaty, Bisnis Multi Level
Marketing dalam Perspektif Islam, Vol.2, No.1, Juni 2014, hlm. 79.
[8] Wawancara dengan Atik Azka, tanggal 01 Desember
2018 di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum.
[9] Wawancara dengan Nurul Azizah, tanggal 03 Desember
2018 di IAIN Purwokerto.
[10] Wawancara dengan Ratna Windari, tanggal 03 Desember
2018 di IAIN Purwokerto.

Posting Komentar