Welcome

...Welcome and Happy Reading...

Persepsi Masyarakat Terhadap MLM dalam Perspektif Islam

Profil


Nama                           : Gita Sri Mulyani

NIM                            : 1717201149
Kelas                           : 3 Ekonomi Syariah D
Mata kuliah                 : Ekonomi Manajerial
Dosen  Pengampu       : Mahardika Cipta Raharja, S.E., M.Si.

PENDAHULUAN

Bisnis merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan memiliki peranan yang sangat vital untuk memenuhi kebutuhan manusia. Berbagai motif berbisnis dapat menjadi pendorong yang kuat dalam mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, baik tingkat regional, nasional, ataupun internasional. Bisnis selalu berkaitan dengan membangun relasi dan kontrak antar individu ataupun golongan yang bermuara pada adannya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dan berkembang adalah bisnis dengan sistem MLM (Multilevel Marketing) yang merupakan salah satu cabang dari direct selling. Bisnis MLM ini beroperasi tidak seperti mayoritas bisnis umumnya, karena kebanyakan konsumen menempatkan motif pembelian produk atau jasa yang ditawarkan didalamnya, berdasarkan sugesti untuk memperoleh keuntungan yang tinggi di dalam dan di luar produk atau jasa yang dipakainya.
Multilevel marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan konsumen untuk menyalurkan suatu produk tertentu dengan menggunakan beberapa level. Strategi ini sangat populer karena adanya dukungan akses jaringan sosial modern. Namun demikian, dalam perkembangannya, muncul penipuan bisnis yang berkedok MLM sehingga membuat citra bisnis MLM ini menjadi buruk di mata masyarakat. Akibatnya, bisnis MLM ini sering menerima kritik dari masyarakat. Hal ini disebabkan sebagian besar orang yang berbisnis MLM tidak memahami karakteristik dari bisnis MLM secara keseluruhan, baik apakah dalam bisnis ini mengandung unsur yang dilarang atau tidak, dan apakah sistem pemasaran bisnis ini sesuai dengan hukum Islam.
Kelahiran MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat islam yang menjadi mayoritas di Indonesia, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Kehadiran MLM Syari’ah juga dilatar belakangi oleh realitas bahwa produk-produk makanan, minuman, kosmetik dan jutaan jenis-jenis barang lainnya akan semakin banyak masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun tidak jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran, tetapi juga melalui sistem MLM konvensional, yang dipasarkan melalui jaringan keanggotaan.[1]

PEMBAHASAN
Secara etimologi, multilevel marketing (MLM) adalah pemasaran yang dilakukan melaluui banyak tingkatan, yang sering disebut dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). MLM menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan kerja distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.[1]
Definisi multilevel marketing menurut Fauzia adalah, bisnis dengan teknik membangun organisasi jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam MLM akan ditawarkan secara satu-satu dan dijual langsung oleh tenaga penjual kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual. Ketika seorang konsumen MLM memlilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line, lalu mendaftar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan yang solid. Oleh karena itu, terkadang bisnis MLM ini sering disebut dengan networking marketing.[2]
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pola bisnis MLM adalah membangun bisnis dari rumah (home based business) atau pola pemarasan jaringan progresif. Seorang yang mengikuti pola bisnis MLM merupakan distributor atau member yang menempati suatu posisi dalam jenjang karir sistem tersebut. Distributor mempunyai seorang upline yaitu pihak yang mengajaknya (mensponsori) dalam bisnis MLM, sedangkan distributor itu sendiri disebut downline, yaitu pihak yang disponsori. Seorang downline akan menjadi upline jika telah memiliki downline lain di bawahnya. Sekumpulan distributor yang membentuk struktur upline-downline akan membentuk suatu jaringan. Dalam jaringan terdapat “kaki” dan level. Kaki adalah bagian dari jaringan yang ditinjau secara vertikal, dan level adalah bagian dari jaringan yang ditinjau secara horizontal. Jaringan yang telah terbentuk akan terus tumbuh tanpa ada batasnya, selama para member terus mensponsori pihak baru untuk masuk dalam bisnis MLM sehingga jaringan akan terus membesar dan meluas, mulai dari berawal hanya mensponsori satu atau dua orang, hingga memiliki downline mungkin sampai ratusan. Pertumbuhan kelompok tersebut secara teoritis akan berlipat, sebagaimana dikemukakan oleh Efayanti seperti gambar berikut ini.[3]
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilainilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha syari’ah.[4]
Perkembangan bisnis MLM di Indonesia memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian nasional. Masyarakat Indonesia yang memperoleh sumber penghidupan melalui industri ini sekurang-kurangnya berjumlah 4,5 juta jiwa dan masih akan terus bertambah lagi.[5]
Menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab, Lc mengenai Multi Level Marketing
Multi Level Marketing menjelaskan bahwa bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.[6]
Menurut Rivai, sistem bisnis MLM diperbolehkan oleh syariat Islam dengan syarat:
1.      Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan;
2.      Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
3.      Barang-barang yang diperjualbelikan memiliki harga yang wajar.[7]
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah.[8] Sistem pengoperasian MLM Syari’ah tidak jauh berbeda dengan MLM konvensional, yang membedakan adalah MLM Syari’ah beroperasi secara syariah, niat, konsep dan praktik pengelolaannya senantiasa merujuk kepada al-qur’an dan Hadis rasulullah SAW.dan sruktur organisasinya dilengkapi dengan Dewan Sari’ah Nasional (DSN) dan MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan syaiah islam.[9] Perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual.[10]
PENUTUP
Dari pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya MLM merupakan suatu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi dimana dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran perusahaan. Salah satu ciri yang dimuliki MLM ini adalah adanya sistem berjenjang. Sedangkan dalam MLM syari’ah setiap usaha MLM sistem operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.  Bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.

[1] Anita Rahmawaty, Bisnis Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam, Vol.2, No.1, Juni 2014, hlm. 69.
[1]Ibid., hlm.70.
[2] Anita Rahmawaty, Op.cit., hlm.72.
[3] Anita Rahmawaty, Op.cit.,  2014, hlm.75.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio. MENGENAL MLM SYARI’AH Dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan Pengelolanya. (Tangerang:Qultum Media,2005), hal.86.
[5] Zainudin Ali, Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 82.
[6] Muhammad Syafi’I Antonio, Op.cit., hlm.86-87.
[7] Anita Rahmawaty, Bisnis Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam, Vol.2, No.1, Juni 2014, hlm. 79.
[8] Wawancara dengan Atik Azka, tanggal 01 Desember 2018 di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum.
[9] Wawancara dengan Nurul Azizah, tanggal 03 Desember 2018 di IAIN Purwokerto.
[10] Wawancara dengan Ratna Windari, tanggal 03 Desember 2018 di IAIN Purwokerto.


Postingan terkait:

Posting Komentar

- See more at: http://www.mumu32.blogspot.co.id/2016/.html##templatehtml.ixVYTLe5.dpuf
...Thanks for Happy Reading and Enjoy...
- See more at: http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-kotak-komentar-keren-di_8.html#sthash.ixVYTLe5.dpuf